Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM)
Merupakan
wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk memecahkan
persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas.
Hubungan
Kemitraan Polisi dengan Masyarakat,:
1. Dilandasi dengan rasa saling mempercayai
dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan
tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur
2. Sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat
pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi
dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna
meningkatkan kesejahtraan masyarakat
3. Dalam rangka take and give akuntabilitas dimana
pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada
pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. begitu pula pertanggung
jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi
kepentingan Umum.
4. Pada pemberian pelayanan terbatas
kepada masyarakat umum dilingkungannya terkait dengan kebutuhan rasa aman,
kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama –
sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum untuk
masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.
5. Saling memberi informasi terhadap hal –
hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
6. Saling bahu membahu mengatasi kesulitan
yang dihadapi oleh polisi maupun masyarakat dengan penuh kesadaran demi
kepentingan bersama .
7. Dengan instansi pemerintah / non
pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang
dilakukan secara bersama – sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan
bersama bebas pengaruh dan kepentingan politik individu/ kelompok.
8. Dengan prinsip “ dapat memecahkan masalah dan
menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah “
|
para Limnas poto bersama Kapolsek, Bu Camat Leksono, Polres Wonosobo |
MAKSUD DANTUJUAN:
1. Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat;
2. Penegakan hukum; dan
3. Memberikan perlindungan,
pengayomanan dan pelayanan kepada masyarakat.
TARGET:
- Terwujudnya kemitraan Polri
dengan warga masyarakat sehingga mampu mengidentifikasi akar permasalahan,
kemudian menganalisa, menetapkan prioritas tindakan dalam rangka
memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta
peningkatan qualitas hidup masyarakat
- Tumbuhnya kesadaran dan
kepedulian masyarakat atau komunitas tertentu terhadap potensi gangguan keamanan
dan ketertiban masyarakat di lingkungannya
- Meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam memecahkan masalah yang timbul
- Meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap hukum yang berlaku dengan cara tidak melanggar hukum
dan
- Menurunnya gangguan kamtibmas
atau peristiwa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
oleh: Mulyadi